Kamis, 26 Oktober 2017

Sistem Parkir online via Android

Alat pencetak struk parkir online.
Harian Fahrul - Dalam Rangka penertiban parkir, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera selatan menerapkan sistem parkir online. Hal ini diterapkan untuk meminimalisir adanya kebocoran retribusi parkir bagi kas daerah. 

Juru Parkir (Jukir) telah dilengkapi alat berupa Smartphone android yang telah terpasang aplikasi khusus parkir online dan alat pencetak struk tanda bukti pembayaran parkir.

Pada saat parkir, juru parkir memasukkan plat kendaraan kedalam aplikasi melalui smarthpone tersebut, kemudian pengendara di beri kartu parkir dan di kembalikan sesaat setelah selesai parkir. Kartu yang d kembalikan tadi di scan pada alat yang di pasang di pinggang juru parkir untuk penerimaan struk parkir sebagai tanda pembayaran 

Kabid Pengawasan dan Oprasional Dishub Martha Edison mengatakan, parkir meter berbasis online ini adalah sebagai upaya dari Pemerintah Kota Palembang untuk menekan kebocoran retribusi parkir, juga menjawab keluhan dari masyarakat banyaknya parkir dan jukir liar yang mematok tarif parkir kendaraan tidak semestinya.

Ia mengatakan, ada sekitar 34 jukir di setiap titik kawasan Atmo, nantinya jumlah ini akan terus bertambah dengan penertiban secara bertahap yang selanjutnya dilakukan di kawasan Letkol Iskandar, Letkol Rustam Effendi, Jalan Masjid Lama dan Pasar 16. 

"Untuk memenuhi jumlah total 800 titik lahan parkir saat ini, para jukir sudah mencukupi. Nah, untuk diketahui juga, sepanjang jalan Sudirman itu kita berlakukan tidak ada sama sekali tempat parkir, perwalinya sudah ada tinggal menunggu tanda tangan Walikota saja, mungkin dalam minggu ini segera kita tertibkan," jelasnya. 

Kepala UPTD Dishub Haikal mengatakan, uji coba parkir online baru dimulai hari ini. Recananya uji coba akan dilakukan selama tiga hari kedepan. "Hari ini kita uji coba di Jalan Kolonel Atmo, minggu depan akan ada di lakukan di Jalan Rustam Effendi dan Jalan Letkol Iskandar. Setelah itu baru akan di uji cobakan juga di Pasar 16 Ilir dan masuk ke Benteng Kuto Besak (BKB)," ujarnya. Selain di Provinsi Palembang, Parkir Online ini juga di berlakukan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya.



0 komentar:

Posting Komentar